Hari Musik Nasional ini dicetuskan oleh PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) pada tahun 2003. Yang kemudian tanggal 9 Maret tersebut ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Alasan dipilihnya tangga 9 Maret adalah karena tanggal ini bertepatan dengan tanggal lahir Wage Rudolf Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang lahir pada tanggal 9 Maret 1903.
Pertanyaan lama yang dari dulu selalu teringat di kepala kita kalau bicara soal industri musik adalah bagaimana nasib para pelaku dunia musik nasional kita saat ini yang karyanya sering dibajak? Jawabannya tentu akan sangat beragam mengingat meskipun industri musik ramai dengan pembajakan tetap tinggi minat orang untuk berkiprah di dunia musik dan menjadi terkenal.
Apapun kondisinya saat ini semoga saja dunia musik di Indonesia semakin berkempang pesat dan memberikan kontribusi positif ke negara kita tercinta ini.
No comments:
Post a Comment